144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

ILUSTRASI: Daftar penyakit yang di tanggung BPJS (freepik)
ILUSTRASI: Daftar penyakit yang di tanggung BPJS (freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Daftar penyakit yang bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 mencapai 144 penyakit.

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya peserta BPJS kesehatan baik yang mandiri maupun yang dibayari oleh pemerintah.

Pasalnya jumlah dan jenis penyakit yang ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS terus bertambah. Hal ini tentu semakin memberikan kemudahan dan bantuan besar untuk masyarakat khususnya yang terkendala biaya pengobatan untuk penyakitnya.

Baca Juga:6 Makanan yang Meningkatkan Kecerdasan, Setengahnya Sudah Sering DikonsumsiCiri-ciri Gangguan Mental Skizofrenia, Seperti yang Dialami Pelaku Penembakan Dua WNA di Paragon Bangkok

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, yang dimaksud dengan BPJS kesehatan adalah jaminan sosial kesehatan yang ditujukan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Sesuai misinya, BPJS Kesehatan terus berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Juga meningkatkan kapabiltas Badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.

BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak 2014, manfaat dari BPJS Kesehatan banyak dirasakan oleh mereka yang sedang sakit.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sesuai dengan sistem yang dianutnya yakni asuransi, maka ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Setelah membayar iuran kepesertaan, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, Puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selama status kepesertaan aktif.

Baca Juga:Daftar 16 Negara yang Melarang TikTok Digunakan WarganyaRekomendasi Karbohidrat Pengganti Nasi Sebagai Antisipasi Harga Beras Tinggi dan Stok Beras Nasional Menipis

Meski menjadi satu-satunya badan milik pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan, namun tidak semua penyakit bisa ditannggung pembiayaannya oleh BPJS.

Hingga saat ini ada 144 jenis penyakit yang ditanggung BPJS, dan ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni penyakit yang biasanya disebabkan oleh gaya hidup yang tidak sehat.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tercantum ada 144 penyakit yang ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan, yakni :

0 Komentar