KURASI MEDIA – Berikut syarat bayar pajak di Samsat Digital Leuwipanjang lengkap dengan informasi jam pelayanannya di bawah ini.
Seperti yang sudah diketahui, kini Samsat Digital yang berada di Terminal Leuwipanjang menawarkan fasilitas terbaru yang mempermudah masyarakat.
Jika masyarakat memanfaatkan fasilitas di Samsat Digital Leuwipanjang ini memungkinkan pemilik kendaraan dapat melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan dengan mudah hanya dengan menempelkan KTP pada mesin yang tersedia.
Baca Juga:Apa Itu ‘Kumari’? Viral di TikTok Kumari SenyumKumari Senyum Artinya Ada Pertanda Apa? Viral di TikTok!
Hal ini merupakan langkah positif dalam penyediaan layanan dan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat serta memastikan data yang akurat. Berikut informasi syarat dan jam pelayanan di Samsat Digital Leuwipanjang.
Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Digital Leuwipanjang
Dilansir dari laman resmi Bappenda Jabar, terdapat syarat dan waktu pelayanan yang berbeda untuk masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Pajak Tahunan*
- STNK asli.
- E-KTP asli.
- Pemilik/ Surat kuasa jika diwakilkan.
- Pembayaran melalui QRIS, ADC, atau Virtual Account.
Waktu Layanan:
- Senin – Kamis: 09.00 WIB – 13.00 WIB.
- Jumat: 09.00 WIB – 13.30 WIB.
- Sabtu: 09.00 WIB – 11.00 WIB.
*khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Persyaratan 5 Tahunan**
- STNK asli.
- BPKB asli.
- E-KTP asli.
- Kendaraan harus hadir.
- Tidak diwakilkan, pemilik harus datang sendiri.
- Pembayaran melalui Qris, ADC, atau Virtual Account.
Waktu Layanan:
- Senin – Kamis: 09.00 WIB – 13.00 WIB.
- Jumat: 09.00 WIB – 11.30 WIB.
**khusus kendaraan yang terdaftar di samsat Pajajaran
Demikian informasi seputar persyaratan untuk membayar pajak di Samsat Digital Leuwipanjang yang dapat Anda ketahui.