Bansos PKH 2023 Kapan Cair? Ini Beberapa Jenis Bantuan yang Akan Diterima

ilustrasi
ilustrasi
0 Komentar

KURASI MEDIA- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan, atau yang lebih dikenal sebagai Bansos PKH, adalah salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan dukungan kepada masyarakat yang kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada individu dan keluarga yang membutuhkan, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengangkat taraf kehidupan menuju sejahtera.

Pelaksanaan program PKH ini dilakukan melalui distribusi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi mengenai penerima manfaat program ini dapat diakses dengan mudah melalui platform online.

Meski demikian, masih banyak individu yang belum memahami sepenuhnya mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat dari Bansos PKH. Tidak semua individu memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, sehingga pemahaman mengenai hal ini sangat penting.

Baca Juga:Cari HP Murah Kualitas Super Canggih? Samsung Galaxy M14 5G SolusinyaBand U2 Singgung Serangan Hamas ke Israel, Langsung Ganti Lirik Lagu Pride

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat Bansos PKH:

  • Keluarga yang berada dalam kondisi kurang mampu atau pra-sejahtera.
  • Memiliki anggota keluarga yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun.
  • Memiliki anak yang bersekolah di tingkat SD/MI atau setara.
  • Memiliki anak yang bersekolah di tingkat SMP/MTs atau setara.
  • Memiliki anak yang bersekolah di tingkat SMA/MA atau setara.
  • Keluarga dengan anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
  • Keluarga dengan anggota lanjut usia, diutamakan yang berusia 70 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas berat.
  • Selain syarat-syarat tersebut, calon penerima Bansos PKH juga harus sudah terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Sosial.

Selanjutnya, terdapat kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat Bansos PKH, yaitu:

Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Harus terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di wilayah kelurahan setempat.

Tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

0 Komentar