Akulaku Dilarang Salurkan Pay Later, OJK Ungkap Alasannya

Akulaku Dilarang Salurkan Pay Later, Ini Alasannya Kata OJK/ Kolase Play.google.com
Akulaku Dilarang Salurkan Pay Later, Ini Alasannya Kata OJK/ Kolase Play.google.com
0 Komentar

KURASI MEDIA – OJK resmi melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Hal ini disampaikan oleh Bambang W Budiawan selaku Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK melalui pengumuman resmi di laman OJK.

OJK membatasi kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia lantaran perusahaan tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan seperti yang diminta oleh OJK.

Baca Juga:Redmi Pad SE Vs Huawei Matepad SE, Mana Harga Termurah 2023?Cara Download Old Roll di Android 2023, Aplikasi Kamera Vintage Bikin Foto Menarik

“Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” tulis keterangan di pengumuman OJK, Senin (23/10/2023).

Oleh karena itu, dengan tindakan tersebut, Akulaku tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas usaha penyediaan pembiayaan kepada peminjam yang sudah ada atau peminjam baru dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau pembiayaan serupa, termasuk yang disalurkan melalui kerjasama channeling atau joint financing (pembiayaan bersama).

Kemudian, OJK meminta kepada PT Akulaku Finance Indonesia diharapkan untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sebagaimana dijelaskan dalam rencana perbaikan yang telah disampaikan kepada OJK melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang berkaitan dengan status pengawasan khusus.

Seperti yang sudah diketahui, Akulaku adalah sebuah aplikasi yang menyediakan berbagai layanan keuangan, termasuk kemudahan berbelanja dengan angsuran di berbagai platform dan pemberian pinjaman tunai.

 

0 Komentar