Harga Emas Antam Senin Pagi Tidak Ada Perubahan Tetap di Posisi Rp1.084.000 per Gram

Harga Emas Antam Senin Pagi Tidak Ada Perubahan Tetap di Posisi Rp1.084.000 per Gram
Harga Emas Antam Senin Pagi Tidak Ada Perubahan Tetap di Posisi Rp1.084.000 per Gram
0 Komentar

KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Persero Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari situs Logam Mulia pada Senin pagi ini (13/11/23) tidak mengalami perubahan atau flat di posisi Rp 1.084.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.084.000 per gram pada Sabtu (11/11) dan Minggu (12/11/23).

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan pada Senin pagi ini juga tidak berubah yaitu Rp980.000 per gram, sama dengan harga buyback pada Sabtu (11/11) dan Minggu (12/11).

Baca Juga:Hasil MotoGP Malaysia: Bastianini Raih Podium Pertama, Bagnaia vs Martin Berlanjut Hingga ValenciaGP, Tentukan Juara Dunia Musim IniKenali Kelainan Kulit Agar Tidak Dicuragai Cacar Monyet

Transaksi harga jual beli emas batangan ini harus dipotong pajak sesuai dengan PMK No.34/PMK.10 / 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 5 per seratus untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.

PPh 22 atas akuisisi dikurangkan langsung dari total nilai akuisisi.
Berikut adalah harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi:

– HargaEmas ukuran 5 gram: RP592.000.
– Harga emas ukuran 1 gram: RP 1.084.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP 2.108.000.
– Harga emas 3 gram: RP 3.137.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.195.000

– Harga emas 10 gram: RP 10.335.000.
– Harga emas 25 gram: RP 25.712.000.
– Harga emas 50 gram: RP 51.345.000.
– Harga emas 100 gram: RP102.612.000.
– Harga emas 250 gram: IDR 256.26 5,000.
– Harga emas 500 gram: RP512.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.024.600.000.

Pemotongan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0
45% untuk pemegang NPWP dan 0.9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.

0 Komentar