KURASI MEDIA – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Besaran kenaikan UMP akan ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan UMP ini adalah bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Pengaturan mengenai UMP ini akan memberikan kepastian usaha bagi dunia usaha dan industri.
Baca Juga:Ikuti Fatwa MUI dengan Membeli Produk yang Tidak Pro IsraelMenarik Uang di Aplikasi Penghasil Uang LC Mining Apakah Masih Bisa?
Diharapkan bahwa kenaikan UMP dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan berdampak pada penyerapan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pengusaha, sehingga perusahaan akan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.
Terdapat juga penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan UMP serta struktur dan skala upah di daerah masing-masing.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar daerah. Dengan adanya aturan yang baru ini, diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, seperti melalui penerapan struktur dan skala upah.
Peraturan ini menjadi dasar penetapan UMP tahun 2024 dan seterusnya. Pihak berwenang, seperti para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah, diminta untuk melaksanakan tugas mereka sebagaimana diamanatkan dalam peraturan ini.
Penetapan kenaikan UMP Provinsi harus diselesaikan paling lambat tanggal 21 November dan untuk UMP Kabupaten/Kota tanggal 30 November.
Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian kerja dan kelangsungan usaha serta meningkatkan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh.
Dengan adanya peningkatan upah minimum, diharapkan juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pembukaan lapangan kerja baru.
Baca Juga:Benarkah Aplikasi Penghasil Uang LC Mining Diduga Menipu?Picsart Rilis Alat Tenaga AI yang Bisa Menghasilkan Video dan Lainnya
Selain itu, peraturan ini juga dianggap lebih baik dalam mencegah kesenjangan upah antar daerah daripada peraturan sebelumnya.