KURASI MEDIA – Snack Video adalah aplikasi penghasil uang yang dapat membayar penggunanya hingga Rp1 juta dalam seminggu. Pengguna akan mendapatkan koin setiap kali menyelesaikan tugas di aplikasi tersebut, dan koin tersebut dapat ditukarkan dengan saldo berupa uang. Untuk mendapatkan 1 juta rupiah, pengguna perlu mengumpulkan 50.000.000 koin.
Salah satu tugas yang dapat dilakukan untuk menghasilkan uang di Snack Video adalah dengan mengundang teman untuk mengunduh aplikasi penghasil uang tersebut menggunakan kode rujukan dan kode booster bersama-sama. Pengguna akan mendapatkan penghasilan bersama dengan kesempatan yang sama untuk berbagi kode rujukan dan kode booster.
Namun, muncul pertanyaan apakah menghasilkan uang di Snack Video sesuai dengan hukum Islam? meskipun setiap aplikasi penghasil uang memiliki persyaratannya sendiri, pendapatan yang diperoleh pengguna dapat dikategorikan sebagai akad ju’alah (akad imbalan). Hal ini dikarenakan pengguna mendapatkan bayaran setelah mencapai poin yang diminta, dan bonus referral dari pengembang dianggap sebagai hadiah.
Baca Juga:Ingin Ponsel Baru? Inilah Daftar Harga Terbaru HP Infinix di Bulan November 2023, Pilih yang Cocok Buatmu9 Trik Investasi Reksa dana yang Wajib Dicoba oleh Pemula
Dengan mempertimbangkan akad tersebut, jelas bahwa akad yang berlaku antara pengembang dan pengguna adalah akad ju’alah, di mana dalam akad ju’alah berlaku ketentuan sebagai berikut:
وَيشْتَرط فِي الْجعل أَن يكون مَعْلُوما لِأَنَّهُ عوض فَلَا بُد من الْعلم بِهِ كالأجرة فِي الْإِجَارَة
Artinya, “Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh), maka dari itu wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).
Dalam konteks aplikasi seperti Snack Video, pendapatan yang diperoleh oleh pengguna dianggap halal karena tidak melibatkan unsur gharar (penipuan), ghabn (menipu), riba, maysir (spekulasi), atau penjualan barang haram.
Merujuk kepada penjelasan dari Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar bahwa akad ju’alah adalah sah (boleh) dalam hukum Islam, dengan keyakinan tanpa keraguan, pendapatan yang diperoleh dari akses aplikasi tersebut dianggap halal bagi penggunanya karena tidak melibatkan unsur-unsur seperti gharar (penipuan), ghabn (kecurangan), riba, maysir (spekulatif), atau penjualan barang haram.
Namun, penting untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut tidak melibatkan penjualan barang yang bukan hak kekayaan intelektual yang sah tanpa izin dari pemilik hak tersebut.