KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau di laman Logam Mulia pada Selasa pagi turun Rp2.000 menjadi Rp1.095.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam turun Rp1.000 menjadi Rp993.000 per gram pada Selasa pagi dibandingkan posisi Rp994.000 per gram pada Senin (20/11).
Transaksi ini memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan pajak sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Penting Bagi Orang Tua Bersikap Terbuka dan Pahami Kondisi Mental Anak Sejak Dini!Miliki Riwayat Diabetes? Jangan Takut Periksa, Cegah Sejak Dini dengan Hal Ini!
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi ini:
– Harga emas pecahan 0,5 gram: Rp597.500.
– Harga emas ukuran 1 gram: RP1.095.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP2.130.000.
– Harga Emas 3 Gram: RP 3.170.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.250.000.
– Harga emas 10 gram: RP 10.445.000.
– Harga emas 25 gram: RP 25.987.000.
– Harga emas 50 gram: RP 51.895.000.
– Harga emas 100 gram: RP 103.712.000.
– Harga emas untuk ukuran 250 gram: RP 259.015.000.
– Harga emas 500 gram: RP 517.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.035.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No. 34/PMK. 10/2017, PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pemegang non NPWP untuk pembelian emas batangan.
Berlaku seluruh pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.