KURASI MEDIA – Perpanjang SIM Online kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Korlantas Digital. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda dapat mengisi data-data yang diminta untuk kemudian mengikuti tes kesehatan dan psikotes yang terintegrasi langsung dengan aplikasi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, SIM akan dikirimkan ke alamat yang Anda inginkan.
- Untuk melakukan perpanjangan SIM online, pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi Korlantas POLRI Digital dari Playstore atau AppStore.
- Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Selanjutnya, buat PIN untuk akun Anda. Lengkapi profil Anda dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email, lalu aktivasi akun Anda melalui email yang dikirimkan.
- Kemudian, verifikasi E-KTP dengan mengambil foto Liveness.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan foto dengan latar belakang biru.
Baca Juga:Dapatkan Rp100 Ribu Saldo DANA Gratis dengan Hanya Waktu 5 MenitJadwal Menuju Puncak Babak 16 Besar Piala Dunia U-17 2023!
- Selanjutnya, ikuti tes kesehatan fisik dan psikotes yang dapat diakses melalui situs web terkait.
- Setelah itu, ajukan perpanjangan SIM dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi informasi seperti SATPAS penerbit dan nomor rekening pengembalian dana.
- Pilih juga metode pengiriman/pengambilan serta metode pembayaran yang diinginkan.
- Setelah proses pembayaran selesai, cek status transaksi secara berkala di menu transaksi.
Proses perpanjangan SIM secara online relatif singkat, namun tes psikologi secara online dapat memakan waktu.
Penting juga untuk memperhatikan resolusi foto yang diinputkan, yaitu 480 x 640 piksel. Proses pengiriman SIM membutuhkan waktu sekitar 7 hari.
Oleh karena itu, sebaiknya lakukan perpanjangan minimal satu bulan sebelum masa berlaku SIM habis. Harap diketahui bahwa SIM tidak dapat diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya dan harus dibuat baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM online, perpanjangan SIM C mengeluarkan biaya sebesar Rp 144.001,-.
Biaya tersebut terdiri dari PNBP SIM sebesar Rp 75.000, biaya pelayanan melalui aplikasi sebesar Rp 10.000, biaya pengiriman dan pengemasan sebesar Rp 31.501, dan biaya psikotes sebesar Rp 37.500.
Penting untuk diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM online dapat berbeda tergantung pada jenis SIM yang akan diperpanjang.