Viral Bayi Prematur Meninggal, Ketahui Kategori Berat Badan Bayi Prematur

Ilustrasi Viral Bayi Prematur Meninggal di Tasikmalaya, Ketahui Kategori Berat dan Usia Kehamilan Bayi Prematur di Bawah Ini/ Pexels/ Andreas Resch
Ilustrasi Viral Bayi Prematur Meninggal di Tasikmalaya, Ketahui Kategori Berat dan Usia Kehamilan Bayi Prematur di Bawah Ini/ Pexels/ Andreas Resch
0 Komentar

KURASI MEDIA – Ketahui informasi seputar kategori bayi prematur dan usia persalinan di bawah ini.

Viral di media sosial bayi prematur meninggal di Tasikmalaya setelah dilahirkan. Ramainya kasus bayi prematur meninggal tersebut bermula dari unggahan Instagram @nadiaanastasyasilvera yang diketahui merupakan kakak dari ayah kandung korban.

“Saya kakak dari ayah kandung korban yang di duga malpraktek dan kelalaian medis hingga menyebabkan bayi meninggal, berikut kronologis nya saya uraikan dari A-Z agar berita yang beredar tidak simpang siur. Terimakasih. klinikalifa” tulis keterangan dikutip dari akun @nadiaanastasyasilvera sembari mengunggah surat yang ditujukkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, (19/11/2023).

Baca Juga:Intip 5 Fitur Bank Saqu, Bank Digital Terbaru Milik AstraFitur Dream Track YouTube, AI Pembuat Lagu dengan Gaya 9 Artis Populer

Diketahui dalam surat yang diunggah dalam pemilik akun tersebut, berat bayi pada saat lahir diketahui 1,7 kg.  Belajar dari viralnya dugaan malpratek pada kasus bayi prematur di Tasikmalaya, ketahui kategori berat badan bayi prematur di bawah ini.

Bayi Prematur

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, bayi prematur merujuk pada bayi yang lahir sebelum mencapai usia kehamilan 37 minggu. Klasifikasi bayi prematur dapat dilakukan berdasarkan berat badan atau usia kehamilan.

Dalam konteks berat badan, bayi prematur dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu bayi berat badan lahir rendah (BBLR) dengan berat kurang dari 2500 gram, bayi berat lahir sangat rendah (very low birth weight / VLBW) dengan berat kurang dari 1500 gram, atau bayi berat lahir sangat sangat rendah (extremely low birth weight / ELBW) dengan berat kurang dari 1000 gram.

Selain itu, klasifikasi bayi prematur juga dapat didasarkan pada usia kehamilan. Bayi yang sangat sangat prematur lahir dengan usia kehamilan kurang dari 27 minggu, bayi yang sangat prematur lahir dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, dan bayi yang cukup prematur lahir dengan usia kehamilan antara 32 hingga 36 minggu.

Demikian informasi mengenai kategori bayi prematur yang dapat diketahui sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli dan memperhatikan kondisi bayi sebelum dan sesudah persalinan.

 

0 Komentar