KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di laman logam mulia pada Kamis pagi turun Rp2.000 menjadi Rp1.095.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam pada Kamis pagi turun Rp1.000 menjadi Rp994.000 per gram dibandingkan harga beli Rabu (22 November 2023) sebesar Rp995.000 per gram.
Harga jual dari transaksi tersebut memenuhi syarat untuk dipotong pajak sesuai PMK No.34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Sebelum Lakukan Latihan Fisik, Pasien Diabetes Harus Perhatikan Ini!Ini Aturan Konsumsi Gula Pasir Bagi Pasien Diabetes
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi ini:
– Harga emas pecahan 0.5 gram: Rp597.500.
– Harga emas ukuran 1 gram: RP1.095.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP2.130.000.
– Harga Emas 3 Gram: RP 3.170.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.250.000
– Harga emas 10 gram: RP 10.445.000.
– Harga emas 25 gram: RP 25.987.000.
– Harga emas 50 gram: RP 51.895.000.
– Harga emas 100 gram: RP 103.712.000.
– Harga emas untuk ukuran 250 gram: RP 259.015.000.
– Harga emas 500 gram: RP 517.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.035.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0
45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non-NPWP.
Semua pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.