KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di situs Logam Mulia pada Senin pagi ini tidak mengalami perubahan atau stagnan di level Rp1.110.000 per gram.
Harga emas batangan Antam berada di posisi 1.110 pada Sabtu (25/11) dan juga pada Minggu (26/11) Rp1.110.000 per gram.
Pada pagi hari ini, harga beli kembali tidak berubah di level Rp1.009.000 per gram, sama dengan Sabtu (25/11) dan Minggu (26/11).
Baca Juga:Fakta Menarik Cerita Film “JESEDEF” Ternyata Terinspirasi dari Kisah Cinta Artis Ringo Agus Rahman Kenali Apa Itu Caregiver? Ini Tips Mengatasinya
Transaksi harga jual dapat dikurangkan dari pajak sesuai dengan PMK No.
34/PMK.10 / 2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi ini:
– Harga emas pecahan 0.5 gram: RP 605.000.
– Harga emas ukuran 1 gram: Rp1.110.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP2.160.000.
– Harga Emas 3 Gram: RP3.215.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.325.000.
– Harga emas 10 gram: RP 10.595.000.
– Harga emas 25 gram: RP 26.362.000.
– Harga emas 50 gram: RP52.645.000.
– Harga emas ukuran 100 gram: RP105.212.000.
– Harga emas ukuran 250 gram: RP262.765.000.
– Harga emas untuk ukuran 500 gram: RP525.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.050.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, PPh 22 sebesar 0.45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non NPWP untuk pembelian emas batangan.
Baca Juga:Crash di GP Valencia, Marc Marqeuz Ungkap Kekecewaanya Akhiri Musim Bersama Honda Tak Semulus yang Diharapkan!Sempat Pesimis Pertahakan Kemenangan, Bagnaia Akhirnya Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2023
Berlaku seluruh pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.