KURASI MEDIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran.
Produk kosmetik berbahaya ini ilegal karena tidak memiliki izin edar dan juga mengandung bahan terlarang.
Menurut BPOM, selama periode Januari hingga September 2023, pihaknya masih menemukan produk kosmetik berbahaya ilegal yang dijual secara online melalui patroli siber yang dilakukan sesuai dengan peraturan BPOM tentang pengawasan obat dan makanan daring.
Baca Juga:Contoh Wishlist untuk Goals Hidupmu di Masa Depan 2024Honda Revo Facelift Hanya Rp 14 Jutaan, Bukan Hanya Stylish, tapi Juga Lebih Irit dari BeAT!
BPOM bekerja sama dengan KPI/KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan secara daring terhadap website, e-commerce, dan media sosial.
Berdasarkan hasil patroli siber pada Januari-September 2023, tercatat ada lima produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang masih beredar di pasaran.
Kelima produk ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan steroid. Beberapa nama produk yang tercantum dalam daftar BPOM antara lain Krim HN, Krim Diamond, Tabita Skincare, Tati Skincare, dan HB Dosting.
BPOM memastikan produk-produk kosmetik yang berbahaya akan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan demi memutus rantai pasokan dan permintaan.
Pemutusan rantai pasok saat ini dilakukan dengan fokus kepada sumber pembuatan kosmetik, distributor, dan sarana distribusi.
Selain itu, operasi gabungan juga dilakukan untuk membersihkan pasar dari produk kosmetik ilegal, baik secara nasional maupun regional.
Pengawasan terhadap sarana distribusi dilakukan pada importir, distributor, toko kosmetika, stokis multi level marketing (MLM), klinik kecantikan, salon dan spa, serta toko obat di pasar tradisional.
Baca Juga:Cara agar Banyak Uang dengan Cepat Buat Para MilenialKata-Kata Doa Orang Meninggal yang Bisa Digunakan Kepada Saudara yang Berduka
Adanya produk kosmetik ilegal ini menjadi perhatian karena mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.
Bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai efek samping seperti kulit menjadi tipis, ruam, perubahan warna kulit, kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan sistem syaraf.
Selain itu, BPOM juga menyebutkan bahwa adanya pewarna tikus K2 dan K10 (Rhodamin B) dapat menyebabkan kanker, gangguan fungsi hati, iritasi pada kulit, saluran pencernaan, dan saluran pernapasan.
Masyarakat dapat mengecek legalitas suatu produk kosmetik dengan mengunjungi situs cekbpom.pom.go.id.