KURASI MEDIA – Aturan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU, dan pelaksanaan kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023. Para Calon Presiden dan Wakil Presiden juga calon Legislatif dan DPD bisa mulai menjalankan strateginya untuk memenagkan pemilu 2024.
Namun ada rambu-rambu atau aturan yang harus ditaati oleh semua peserta pemilu terkait kampanye. Hal ini agar pelaksanaan kampanye bisa kondusif, damai dan tujuan dari setiap peserta pemilu bisa tercapai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui undang-undang yang disebut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 sudah menetapkan seluruh aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:Paling Baru! ini Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM RIDaftar Libur, Cuti Bersama dan Peringatan Hari Penting di Bulan Desember 2023
Mulai dari jadwal, tahapan pemilu 2024, syarat calon peserta pemilu. Sementara untuk aturan kampanye, ditetapkan dalam PKPU No.15 Tahun 2023, yang berisi jadwal kampanye, materi juga metode untuk kampanye hingga larangan-larang selama kampanye.
Aturan Kampanye Pemilu 2024
Untuk mengetahui secara jelas apa saja aturan yang diterapkan untuk kampanye damaia pemilu 2024 tersebut, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk kampanye Presiden dan WAkil Presiden, jika terjadi putaran kedua, kampanye akan dilakukan pada 2-22 Juni 2024.
Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
– 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
– 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
– 11-13 Februari 2024: Masa tenang
– 14 Februari 2024: Pemungutan suara serentak Pemilu
– 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
– 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
2. Materi Kampanye Pemilu 2024
– Visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
– Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
– Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.