– Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
– Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
– Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
– Aparatur Sipil Negara;
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Kepala desa
– Perangkat desa
– Anggota badan permusyawaratan desa; dan
– Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
5. Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya;
– Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
– Memilih Pasangan Calon tertentu;
– Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
– Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023.
Baca Juga:Paling Baru! ini Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM RIDaftar Libur, Cuti Bersama dan Peringatan Hari Penting di Bulan Desember 2023
Itulah penjelasan lengkap untuk pelaksanaan kampanye pemilu 2024, agar diperhatikan dengan seksama oleh seluruh amsyarakat, sehingga jika terjadi kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Bawaslu setempat.