KURASI MEDIA – Pada hari Kamis pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di laman Logam Mulia turun Rp4.000 menjadi Rp1.120.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada Kamis pagi (30/11/23) ini juga turun Rp4.000 menjadi Rp1.019.000 per gram dibandingkan dengan harga beli pada Rabu (29/11/2023) sebesar Rp 1.023.000.
Mata uang yang digunakan adalah rupiah Transaksi harga jual dapat dikurangkan dari pajak sesuai dengan PMK No.34/PMK.10 / 2017.
Baca Juga:Daftar Top Skor Gol Terbanyak di Piala Dunia U-17G7 Dukung Perpanjang Jeda Kemanusiaan di Gaza
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta ke PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi ini:
– Harga emas pecahan 0,5 gram: Rp610.000
– Harga emas ukuran 1 gram: Rp1.120.000
– Harga emas ukuran 2 gram: RP2..180.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.245.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.375.000
– Harga emas 10 gram: Rp 10.695.000 – Harga emas 25 gram: IDR 26.612.000 4 444
– Harga emas 50 gram: Rp 53.145.000
– Harga emas 100 gram: Rp 106.212.000 – Harga emas 250 gram: Rp 265.265.000 44 44
– Harga emas 500 gram: Rp 530.320.000 44 44
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.060.600.000
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk pembelian emas batangan, 0.45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.45 persen untuk non NPWP PPh 22 sebesar 0.9% berlaku untuk pemegang.
Semua pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.