KURASI MEDIA – Mencari pinjaman online? Pastikan Anda memilih perusahaan financial technology (fintech) yang resmi dan legal.
Di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki status hukum sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Menggunakan layanan pinjaman ilegal dapat membawa risiko serius, seperti penyalahgunaan dana, pembayaran pinjaman yang tidak sesuai, dan bahkan potensi praktik shadow banking atau skema ponzi.
Baca Juga:Ciri-ciri dan Penyebab Kolesterol Tinggi yang Harus Kamu Tahu!10 Ponsel Android Versi AnTuTu Bulan November, Ada Vivo X100 Salah Satunya
 6 Pinjaman Online Terbaru Resmi Terdaftar OJK 2023 di Indonesia
Berita baiknya, OJK telah merilis daftar lengkap perusahaan fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin per Oktober 2023. Berikut beberapa di antaranya:
Pintek
- Website: [pintek.id](http://pintek.id)
- PT Pinduit Teknologi Indonesia
ModalRakyat
- Website: [modalrakyat.id](http://modalrakyat.id)
- PT Modal Rakyat Indonesia
SOLUSIKU
- Website: [solusi-ku.id](www.solusi-ku.id)
- PT Anugerah Digital Indonesia
Cairin
- Website: [cairin.id](www.cairin.id)
- PT Idana Solusi Sejahtera
TrustIQ
- Website: [trustiq.id](http://trustiq.id)
- PT Trust Teknologi Finansial
KLIK KAMI
- Website: [klikkami.co.id](www.klikkami.co.id)
- PT Harapan Fintech Indonesia
Dan masih banyak lagi! Total ada 101 perusahaan resmi yang terdaftar di OJK hingga Oktober 2023. Pastikan untuk memilih dari daftar ini agar Anda dapat mengakses pengalaman pinjaman online yang aman dan terpercaya.
Selalu diingat, OJK selalu menyarankan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK, seperti yang tercantum dalam daftar di atas. Dengan begitu, Anda dapat melakukan pinjaman dengan tenang dan aman.