KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di situs Logam Mulia pada Rabu pagi turun Rp12.000 per gram menjadi Rp 1.110.000 per gram.
Harga beli kembali (buyback) emas batangan pada Rabu pagi ini juga turun Rp12.000 menjadi Rp 1.008.000 per gram dibandingkan harga beli pada Selasa (6/12/23) sebesar Rp1.020.000.
Transaksi tersebut memenuhi syarat untuk PMK No. 34/PMK.10/2017 tentang pengurangan pajak.
Baca Juga:Ternyata Jamu Tak Sama dengan Obat Fitofarmaka Retinopati Diabetes Bisa Fatal Jika Tak Berobat dengan Baik?
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Rabu pagi ini di Logam Mulia Antam:
– Harga emas pecahan 0.5 gram: Rp605.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.110.000
– Harga emas 2 gram : Rp2.Rp1.60.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.215.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.325.000
– Harga emas 10 gram: Rp 10.595.000
– Harga emas 25 gram: Rp 26.362.000 444 4
– Harga emas 50 gram: Rp 52.645.000
– Harga emas 100 gram: Rp 105.212.000
– Harga emas 250 gram: Rp 262.765.000 444 5
– Harga emas 500 gram: Rp525.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp525.320.000 Rp1.050.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, PPh 22 sebesar 0.45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non NPWP untuk pembelian emas batangan.
Berlaku setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan surat keterangan yang membuktikan pemotongan PPh 22.