Proses, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Diketahui

Proses, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Diketahui
Proses, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Diketahui
0 Komentar

KURASI MEDIA – Proses, syarat dan biaya balik nama motor merupakan langkah penting bagi calon pembeli kendaraan roda dua bekas.

Hal ini dilakukan untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, termasuk syarat dan biaya balik nama motor pada BPKB dan STNK motor.

Proses syarat dan biaya balik nama motor ini memberikan kemudahan bagi pemilik baru dalam memperpanjang STNK, BPKB, atau membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:Bocoran Samsung Galaxy Fit3 dengan Layar Luas dan Fitur Terbaru Setelah Vakum 4 TahunCara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP

Selain itu, dengan melakukan balik nama motor, pemilik baru juga dapat menghindari kendala dengan pemilik lama.

Selain memenuhi syarat-syarat dengan baik, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya untuk menjalani proses balik nama motor.

Besaran biaya ini dapat bervariasi antara daerah satu dengan lainnya, tergantung pada kebijakan pajak setempat dan jenis motor yang dimiliki.

Berikut Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Menurut informasi dari situs bprd.jakarta.go.id, beberapa komponen biaya balik nama motor mencakup:

  • Biaya administrasi = Rp 35.000,-
  • SWDKLLJ = Rp 35.000,-
  • Biaya pembuatan BPKB baru = Rp 225.000,-
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp 30.000,-
  • Biaya pembuatan STNK = Rp 100.000,-
  • Biaya pembuatan TNKB (plat nomor) untuk kendaraan roda 2 = Rp 60.000,-
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%, atau tarif praktiknya sekitar 2/3 kali nilai tarif SKPD.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Biaya denda jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Perlu dicatat bahwa jumlah biaya dapat lebih besar jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, pemantauan secara cermat terhadap kondisi pajak kendaraan menjadi kunci utama.

 Syarat-syarat Penting untuk Balik Nama Motor

Proses balik nama motor membutuhkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik baru kendaraan roda dua antara lain:

  • KTP pemilik lama dan pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual-beli kendaraan (kwitansi)
  • Materai
  • Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat

 Proses Balik Nama Motor dan Biayanya: Langkah demi Langkah

0 Komentar