KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau di situs Logam Mulia pada Senin pagi ini tidak mengalami perubahan atau stagnan di posisi Rp 1.107.000 per gram.
Hal ini sama dengan harga emas pada hari Minggu (10/12/2023) Rp1.107.000 per gram.
Transaksi harga jual tersebut dapat dikurangkan dari pajak sesuai dengan PMK No.34/PMK.10 / 2017.
Baca Juga:Debut Akting di Series Bestie 2, Patricia Gouw Sebut Sulit Hafalkan NaskahKiesha dan Sofia Sebut Peran yang Didalami di Film Siksa Neraka Berbanding Terbalik dengan Dirinya
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi ini:
– Harga emas pecahan 0,5 gram: Rp 603.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.107.000
– Harga emas ukuran 2 gram: RP 1.108.000.
– Harga emas 3 gram: Rp 3.206.000
– Harga emas 5 gram: Rp 5.310.000
– Harga emas 10 gram: Rp 10.565.000
– Harga emas 25 gram: Rp 26.287.000
– Harga emas 50 gram: Rp 52.495.000
– Harga emas 100 gram: Rp 104.912.000
– Harga emas 250 gram: Rp 262.015.000 44 44
– Harga emas 500 gram: Rp523.82 0.000 444 4
– Harga 1.000 gram emas: Rp1.047.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0
45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non-NPWP. Semua pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.