KURASI MEDIA – Artikel ini membahas tentang cara registrasi IMEI iPhone secara online dan memberikan informasi lengkap mengenai link formulir dan biaya pendaftarannya.
IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor internasional berisi 15 digit yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer, dan tablet) yang terhubung ke jaringan seluler.
Untuk memastikan akses dan jaringan seluler tidak terblokir, pengguna perlu memastikan bahwa IMEI ponsel mereka terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga:Terbongkar! Game Penghasil Uang Play and Win-Win Cash Prizes Asal Amerika Gratis Rp1 Juta, Simak CaranyaRedmi Note 13 Pro Plus, Ponsel Super Keren 2024! Berikut Spesifikasinya
Baik perangkat Android maupun iPhone memiliki nomor IMEI yang tertera pada perangkat masing-masing.
Pelajari cara registrasi IMEI iPhone secara online dengan lengkap, sertakan link formulir dan biaya registrasinya di artikel ini.
Sonora kali ini akan membahas cara cepat dan praktis untuk mendaftar IMEI iPhone secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Registrasi IMEI Iphone Secara Online:
Registrasi Online:
Pengguna dapat mendaftar secara online melalui aplikasi mobile bea cukai atau mengunjungi [website resmi](https://www.beacukai.go.id/register-imei.html).
Dapatkan QR Code:
Setelah registrasi, pengguna akan menerima QR Code yang akan discan oleh petugas bea cukai. Di bandara internasional, QR Code akan discan oleh petugas di terminal kedatangan, sedangkan di kantor bea cukai, petugas akan melakukannya.
Kunjungi Kantor Bea Cukai:
Pengguna perlu datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa beberapa dokumen seperti paspor asli, boarding pass/tiket, handphone beserta kotaknya, invoice pembelian handphone, NPWP, dan QR Code hasil registrasi online.
Verifikasi Dokumen:
Petugas bea cukai akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pengguna.
Baca Juga:Cara Alami Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Lebih Menarik dan EfektifCara Menonaktifkan Akun Instagram Sementara dan Menghapus Secara Permanen
Biaya Registrasi IMEI iPhone:
Pengguna akan dikenakan biaya registrasi, termasuk pungutan bea masuk, PPN, dan PPh berdasarkan persentase tertentu. Biaya ini harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Pungutan Bea Masuk: 10%
- PPN: 11%
- PPh (Jika Memiliki NPWP): 10%
- PPh (Tanpa NPWP): 20%
Contoh perhitungan biaya akan diberikan, termasuk perhitungan bea masuk, PPN, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nikmati kemudahan dan kecepatan dalam cara registrasi IMEI iPhone anda secara online dengan langkah-langkah yang jelas dan transparan.