KURASI MEDIA – Meng-qodho puasa adalah sebuah kewajiban bagi yang tidak bisa melaksanakannya di bulan Ramadhan. Meng-qodho puasa maksudnya adalah membayar hutang puasa yang tidak bisa dilakukannya saat bulan Ramadhan, karena suatu hal yang diperbolehkan.
Namun ada golongan orang-orang yang tidak wajib membayar hutang puasanya, karena keadaan tertentu.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan siapa saja yang wajib membayar qodho puasa dan yang dibebaskan dari kewajiban ini.
Baca Juga:Film Siksa Neraka Viral, ini 8 Gambaran Siksaan di Neraka yang Sesungguhnya Ada di Alquran dan HaditsJadi Warisan Budaya Unesco, Ini 10 Jenis Jamu Tradisional Paling Populer di Pulau Jawa
Dilansir dari Buku “Fiqih Praktis Puasa” yang disusun oleh Ulama Kondang Buya Yahya yang merupakan pengasuh LPD Al-Bahjah, menyebutkan orang yang tidak berpuasa atau berhalangan melaksanakan puasa, bisa membayarnya dengan mengqodho puasa atau membayar fidyah.
Penjelasan Meng-qodho Puasa
Berikut penjelasan tentang siapa saja orang yang wajib mengqodho puasa atau membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan.
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah.
Baca Juga:Bukan Tahlilan, Ini Yang Harusnya Dibaca Saat Malam JumatJadwal Tayang Lengkap Drama China The Last Immortal, Zhao Lusi Kembali Jadi Dewi Pencari Keabadian
Adapun aturan membayar fidyah adalah, membayar setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
6 dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri