Jika Anda ingin menjual emas di Pegadaian, sangat penting untuk melampirkan surat kelengkapan, terutama nota pembelian asli. Pegadaian membutuhkan dokumentasi yang sah untuk memproses penjualan emas.
Dalam hal ini, penjualan emas tanpa surat tidak akan diterima oleh Pegadaian.
Proses penjualan emas kembali di Pegadaian memerlukan nota pembelian yang bisa berasal dari Galeri 24 atau dibeli langsung dari outlet Pegadaian.
Baca Juga:Cara Bayar Pakai Fitur Tap to Pay Mandiri Terbaru 2023Viral Lirik Lagu Maroon 5: Baby There You Go Again, Ini Cara Mudah Hafal Lagu Bahasa Inggris
Pastikan untuk menjaga dan menyimpan nota pembelian dengan baik, karena nota tersebut diperlukan untuk membuktikan kepemilikan sah dan asal-usul emas yang akan dijual.
Demikian informasi yang dapat Anda ketahui seputar jual emas tanpa surat. Semoga membantu agar Anda tidak mengalami kerugian.