KURASI MEDIA – Setiap tahunnya, pada tanggal 18 Desember, diperingati sebagai Hari Buruh Migran, merujuk pada deklarasi “Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya” pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.
Konvensi ini, dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran, lahir melalui proses panjang yang melibatkan negara-negara pengirim buruh migran dan negara tujuan.
Diberlakukan secara internasional pada 1 Juli 2003, konvensi ini mendapat dukungan dari Indonesia, anggota PBB, yang menandatangani pada 22 September 2004.
Baca Juga:Mahasiswa Viral Karena Terjebak Erupsi MeninggalJalanan di Gaza Beubah Menjadi Pemakaman Darurat
Prinsip-prinsip konvensi mencakup hak-hak asasi manusia dan standar yang diuraikan dalam instrumen-instrumen dasar PBB, serta aturan yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional.
Pada 12 April 2012, Pemerintah Indonesia mengesahkan konvensi buruh migran menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran, memberikan standar hukum, administrasi, dan peradilan.
Undang-Undang ini menjamin hak-hak seperti kebebasan berpikir, privasi, perlakuan setara di muka hukum, serta hak atas pendidikan dan perawatan kesehatan bagi anak pekerja migran.
Seiring waktu, perayaan Hari Buruh Migran pada 18 Desember menjadi simbol penghormatan terhadap hak-hak buruh migran, termasuk hak atas kebebasan, kehidupan yang layak, dan perlakuan adil di tempat kerja serta masyarakat.