Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Orang Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Orang Islam
0 Komentar

KURASI MEDIA- Beberapa orang mungkin menyadari bahwa setiap tahun umat Muslim dihadapkan pada pandangan terkait menyampaikan ucapan Natal. Ini muncul karena ada anggapan bahwa mengucapkan Natal menandakan partisipasi dalam perayaan tersebut.

Meskipun dalam Islam diajarkan untuk menghargai dan menunjukkan toleransi, masih ada perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal.

Meskipun umumnya dianggap haram, beberapa ulama berpendapat bahwa itu diperbolehkan, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.

Baca Juga:3 Smartphone Terbaru Persembahan POCO untuk Akhir TahunSpesifikasi dan Harga Smartphone Realme C67

Menurut Fatwa Syekh Al-‘Utsaimin, memberi selamat kepada non-Muslim hukumnya haram, sesuai dengan Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.

Namun, Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama, termasuk memberikan selamat saat perayaan agama lainnya.

Perbedaan pandangan terjadi karena penempatan pengucapan selamat Natal dapat berkaitan dengan muamalah atau akidah.

Al-Qur’an memberikan pandangan berbeda, dengan Surat Maryam menunjukkan bukti kelahiran Isa al Masih tidak pada 25 Desember. Namun, Surat Al-Mumtahanah ayat 8 membolehkan berbuat baik kepada non-Muslim.

Perbedaan pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah pilihan individu, dengan pentingnya menunjukkan toleransi saat merayakan hari besar umat lain. Semoga informasi ini dapat mempromosikan sikap toleransi dan bijaksana terhadap umat agama lain.

0 Komentar