Menurut pandangan ulama tersebut, seorang Muslim yang memberikan ucapan selamat Natal dianggap meniru tradisi kaum Kristen dan kemudian dianggap sebagai bagian dari mereka. Oleh karena itu, berdasarkan pandangan ini, mengucapkan selamat Natal dianggap haram.
Berikut Q.S. Al Furqan Ayat 72:
Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Hadits Riwayat Ibnu Umar:
Artinya: Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut. (HR Abu Daud, nomor: 4031).
Baca Juga:Bisakah Pindah Tempat Nyoblos Pemilu 2024? Ini SyaratnyaCek DPT Online di HP untuk Pemilu 2024, Mudah Lewat Link Ini
Dengan perbedaan pendapat di atas, Umat Islam diberi kebebasan untuk memilih sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, perbedaan pendapat semacam ini seharusnya tidak menjadi sumber konflik dan perpecahan.