KURASI MEDIA – IKD adalah Identitas Kependudukan Digital. Cari tahu lebih dalam soal fungsi IKD dan manfaatnya di bawah ini.
Berdasarkan Permendagri No. 72 tahun 2022 pasal 13 ayat 2, IKD adalah Digital ID atau bentuk digital dari KTP-el.
IKD mengandung informasi elektronik, digunakan untuk menggambarkan dokumen kependudukan dan data terkait melalui aplikasi digital pada perangkat gawai (smartphone).
Melalui smartphone ini, data pribadi ditampilkan sebagai identitas pemiliknya.
Baca Juga:6 Tips Jawab Pertanyaan Wawancara Petugas Haji 2024, Hindari Hal Ini!Bahan Lengkap dan Cara Buat Gohyong Ayam Viral di Rumah, Mudah Anti Ribet!
Sementara itu dilansir dari laman Disdukcapil Kab. OKU,dengan hadirnya IKD diharapkan meningkatkan kemudahan, kecepatan, efektivitas, dan efisiensi layanan administrasi kependudukan.
Selain itu, IKD juga memiliku manfaat dapat mengurangi biaya pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film, dan cleaning kit.
Persyaratan pembuatannya pun mudah, salah satunya Anda memiliki smartphone, kemudian telah memiliki KTP-el sebelumnya, atau telah melakukan perekaman biometrik, dan nomor HP pemohon harus terhubung ke internet alias memiliki paket data.
Berikut 3 fungsi IKD yang dapat Anda ketahui di bawah ini.
3 Fungsi IKD
1. Memberikan bukti identitas dengan memverifikasi data identitas untuk membuktikan kepemilikan IKD,
2. Mengautentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk membuktikan kepemilikan IKD.
3. Memberikan otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD agar dapat diakses oleh Pengguna data.
Itulah informasi yang dapat diketahui seputar IKD, mulai dari pengertian, manfaat hingga fungsinya.