KURASI MEDIA – Harga batangan emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang diamati di situs logam Mulia pada Jumat pagi turun Rp 11.000 per gram menjadi Rp 1.13 juta per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (pembelian kembali) batangan emas pada Jumat pagi juga turun sebesar Rp 11.000 per gram dibandingkan dengan harga pembelian kembali yang setara dengan 1.039 pada hari Kamis (28 Desember, 2023) Jumlah totalnya adalah 1.028.000 rupiah per gram.
Transaksi harga penjualan memenuhi syarat untuk pengurangan pajak sesuai No. PMK.34 / PM.10/2017.
Baca Juga:RI dan Australia Pererat Hubungan dengan Pertukaran Seni Budaya Romero Absen Bela Spurs Selama Satu Bulan ke Depan, Ini Alasannya!Â
Penjualan kembali batangan emas dengan nilai nominal lebih dari Rs 10 juta kepada PT Antam Tbk tunduk pada PPh 22 of 1-nya 5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk pemegang non-NPWP PPh 22 dari transaksi pembelian kembali akan dikurangkan langsung dari jumlah total pembelian kembali.
Harga batangan emas rusak yang dicatat di Antam Precious Metals pada Jumat pagi adalah sebagai berikut:
-Harga emas 0,5 gram: Rp615.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
– Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
– Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
– Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
– Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.