Demikian pula, mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas dianggap tidak mengandung berkah, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, minum kopi yang masih panas sebaiknya dihindari karena dianggap makruh. Jika memerlukan waktu cepat, bisa ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu lebih cepat. Ini merupakan bentuk kesadaran akan adab dan tata cara konsumsi makanan yang diajarkan dalam agama Islam.