Secara kesimpulan, Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah bagi mereka yang sudah dewasa dapat dibayarkan oleh orang lain, tetapi harus dengan izin dan perwakilan yang jelas. Tidak sah jika pembayaran zakat fitrah dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari penerima zakat. Dalam Islam, kewajiban ibadah seperti ini harus dilaksanakan secara pribadi dan tidak dapat diberikan kepada orang lain tanpa perwakilan yang sah.
Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami kewajiban zakat fitrah serta tata cara pembayarannya sesuai dengan ajaran Islam agar pelaksanaannya dapat menjadi ibadah yang sah dan diterima di sisi Allah SWT.