KURASI MEDIA – Apakah iPhone 16 bakal rilis di Indonesia? Cek informasi lengkapnya di sini.
Produk terbaru dari Apple, iPhone 16, menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah iPhone 16 akan tersedia di pasar Indonesia dalam waktu dekat?
Baca Juga:Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp234.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025Siapkan NIK KTP! Begini Cara Dapat Medical Check Up Gratis saat Hari Ulang Tahun
Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan informasi terkini dari pemerintah dan pihak terkait.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa Apple mulai membangun pabrik vendor di Indonesia.
Pabrik tersebut akan fokus memproduksi AirTag, perangkat pelacak milik Apple, dengan target menyuplai hingga 65 persen kebutuhan global.
Dalam acara “Semangat Awal Tahun 2025” di Jakarta, Roeslani menjelaskan bahwa investasi awal Apple mencapai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp16 triliun).
Pabrik ini diproyeksikan menciptakan 2.000 lapangan kerja baru, dengan target penyelesaian pembangunan pada awal 2026.
Investasi ini diharapkan terus meningkat hingga mencapai 10 miliar dolar AS di masa mendatang.
“Ini adalah tahap awal, dan nanti dari salah satu vendor yang dibangun di Indonesia ini akan menyuplao 65 persen dari kebutuhan AirTah Apple di seluruh dunia,” kata Rosan, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Baca Juga:Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000 di Awal Tahun 2025, Begini Cara Daftar Pakai NIK KTPCairkan Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp2,4 Juta, Ambil Saldo Pakai NIK KTP dan KK
Belum Memenuhi Syarat TKDN untuk iPhone 16
Meskipun pembangunan pabrik AirTag menunjukkan komitmen Apple di Indonesia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 belum bisa masuk ke pasar domestik.
Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Apple telah mengajukan proposal pemenuhan TKDN melalui skema inovasi, salah satu dari tiga skema yang diperbolehkan.
Namun, nilai investasi yang diajukan Apple masih belum memenuhi empat prinsip utama yang ditetapkan pemerintah, yaitu:
1.Perbandingan investasi Apple di negara lain.
2.Investasi produsen perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) selain Apple di Indonesia.
3.Nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia.
4.Penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem lokal.
Dalam negosiasi terakhir yang berlangsung di Jakarta pada 7 Agustus 2024, angka yang diusulkan Apple masih dianggap berada di bawah perhitungan teknokratis yang adil dan berkeadilan.