KURASI MEDIA – Setelah pengelolaan aset Perusahaan BUMN berpindah tangan ke Danantara, Erick Thohir yang menjabat sebagai Menteri BUMN dikabarkan kehilangan kuasa menyusul dibentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24/2/2025.
Sebelumnya, Erick diberi tugas sebagai Menteri BUMN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (RUU) BUMN yakni sebagai regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengoordinasikan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Dalam RUU BUMN ini juga menyinggung soal kewenangan BPI Danantara Dimana presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangnnya kepada badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
Baca Juga:Sertifikat Elektronik Menuai Polemik, Rahma Mery: Pemerintah Masih Belum Rapih dalam Hal AdministrasiSegini Jumlah Kalori yang Terkandung dari Beberapa Jenis Pisang
Wewenang Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dianggap “dikurangi” menyusul kebijakan Danantara ini. Erick tak banyak mendapat “panggung” setelah terbentuknya BPI Danantara. Meskipun begitu, Dilansir dari kanal youtube Tempodotco, Erick sendiri sebenarnya mempunyai jabatan di Danantara, yakni sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Namun, dia digadang-gadang tidak terlalu berkuasa dengan jabatannya itu.
Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh Majalah Tempo, sejumlah narasumber menyebut jika Erick tak lagi menyeleksi dan menunjuk calon direktur ataupun komisaris BUMN. Sejumlah anggota kabinet juga menyebut bahwa wewenang penunjukkan itu kini di tangan Dony Oskaria selaku Wamen BUMN sekaligus COO Danantara.
Donny sendiri mengaku jika ia turut serta menyeleksi calon-calon pejabat BUMN. Namun, Donny juga menyanggah jika Erick tak lagi terlibat dalam seleksi pemimpin BUMN.
Selain terpangkasnya wewenang di BUMN, Erick juga dikabarkan tidak dilibatkan dalam Keputusan investasi 20 T ke Garuda Indonesia. Hal tersebut sontak menuai sorotan public dan menganggap jika sekarang Erick telah hilang kuasa.