Presiden Prabowo Putuskan Mencabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Potret Pesona Raja Ampat
Potret Pesona Raja Ampat Melalui dokumen pribadi unggahan (instagram @greenpeaceid & @angelagilsha)
0 Komentar

KURASI MEDIA- Kontroversi Tambang Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat akhirnya menemukan jalan yang menjadi kabar baik bagi pegiat lingkungan yang sedari kemarin memperjuangkan pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo.

“Pada pertemuan terbatas kemarin, Presiden memimpin pembahasan mengenai IUP di Raja Ampat, dan setelah mendapat persetujuan beliau, kami memutuskan untuk mencabut IUP dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6).

Meski begitu, 1 dari 4 perusahan masih diberikan izin usaha pertambangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadia, Ia mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara itu, izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

Baca Juga:PKS Baru Mengadakan Pemira, Ini Profil Presiden PKS Yang Baru Terpilih.Film GJLS : Ibuku Ibu-Ibu Tayang 12 Juni 2025. Ini Sinopsis Singkatnya.

Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tetap dipertahankan karena setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, baik dari segi lingkungan maupun teknis, perusahaan ini tidak ditemukan melakukan pelanggaran. Bahkan, hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang di lokasi tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

“Untuk PT Gag, karena mereka menjalankan penambangan yang hasil evaluasi tim kami anggap sangat baik. Saya sudah melihat foto-fotonya saat peninjauan, dan alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” ujar Bahlil.

Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa PT Gag Nikel telah memperoleh izin Kontrak Karya (KK) sejak era Presiden Soeharto pada 1998, dan eksplorasi pertama dilakukan antara 1999 hingga 2002.

Perpanjangan tahap eksplorasi PT Gag Nikel dilakukan pada 2006 hingga 2008, dilanjutkan dengan tahap konstruksi pada 2015 hingga 2017, dan akhirnya produksi dimulai pada 2018.

Namun, apakah langkah ini cukup untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut di kawasan Raja Ampat?

0 Komentar