Presiden Prabowo Putuskan Mencabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Potret Pesona Raja Ampat
Potret Pesona Raja Ampat Melalui dokumen pribadi unggahan (instagram @greenpeaceid & @angelagilsha)
0 Komentar

Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, mengatakan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan langkah positif untuk melindungi Raja Ampat dari ancaman industri nikel yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Meskipun demikian, ia menilai bahwa keputusan ini belum bisa dianggap sepenuhnya mengikat tanpa adanya aturan formal, seperti Keputusan Presiden (Keppres), yang harus ditetapkan terlebih dahulu.

“Kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” ujar Kiki Taufik, menanggapi keputusan pemerintah yang mencabut empat IUP tersebut.

Lebih lanjut, untuk mencegah kerusakan lingkungan serupa di masa depan akibat kegiatan pertambangan, Greenpeace Indonesia menambahkan tuntutan kepada pemerintah, yaitu untuk mencabut semua izin pertambangan di pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Baca Juga:PKS Baru Mengadakan Pemira, Ini Profil Presiden PKS Yang Baru Terpilih.Film GJLS : Ibuku Ibu-Ibu Tayang 12 Juni 2025. Ini Sinopsis Singkatnya.

“Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Terlebih, ada preseden bahwa izin-izin yang sudah dicabut bisa diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” jelasnya.

Menurut Kiki, jika izin pertambangan tidak dicabut, khususnya di wilayah Papua, tidak ada jaminan bahwa kerusakan lingkungan di masa depan bisa dihindari, termasuk izin yang dimiliki PT Gag Nikel yang tetap dipertahankan. (*)

0 Komentar