Kepala Disdikbud Jeneponto Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS

Ilustrasi korupsi
Kepala Disdikbud Jeneponto tersandung kasus korupsi BOS (ilustrasi:freepik.com/rawpixel.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mentapkan Kepala Disdikbud Jeneponto berinisial UB sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS senilai Rp2 miliar.

Selain pria berinisial UB, Kejaksaan Negeri juga menetapkan dua orang tersangka lain. “Ada tiga orang (ditetapkan tersangka),” ujar Teuku Luftansya Adhyaksa selaku Kepala Kejari Jeneponto. Selain Kepala Disdikbud, dua tersangka lainnya yakni Direktur CV Media Komunikasi (57) berinisial MI dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto (60) berinisial NA.

Ketiga orang tersebut diyakini menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan naskah soal ujian Tingkat Sekolah Dasar yang dananya bersumber dari dana BOS APBN tahun anggaran 2023. Luftansya menyebut jika pelaksanaan kegiatan ini diklaim sebagai kegiatan yang sarat penyimpangan yang bisa menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga:Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Hakim: Gaji Naik Tajam dan Hunian DisiapkanTak Seirama dengan Farhan, Dedi Mulyadi Kekeh Efisiensi

“Pagu anggarannya kurang lebih Rp 36,416 miliar. Nilai kerugiannya, akumulasi akibat perbuatan para tersangka, sebesar Rp 2,096 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” ucap Luftansya.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jalan Pelita, Kecamatan Binamu, Rabu (11/6/2025). Para tersangka ditetapkan dan tertuang dalam surat resmi dengan nomor nomor B-1547/P.4.23/Fd.1/06/2025 untuk UB, B-1546/P.4.23/Fd.1/06/2025 untuk MI, dan B-1545/P.4.23/Fd.1/06/2025 untuk NA.

Ketiganya dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, Luftansya menyebut jika tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang belum terungkap. “Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat saja sambil menunggu proses lebih lanjut,” pungkasnya.

0 Komentar