KURASI MEDIA – Sorak-sorai sontak memenuhi ruangan Mahkamah Agung Jakarta, segera setelah Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji untuk para hakim pada Kamis (12/6/2025).
Rencana kenaikkan gaji untuk hakim ini jauh-jauh hari telah digagasnya sejak musim pemilu tahun lalu. Prabowo menilai, jika gaji hakim dinaikkan, hakim tidak akan mudah terpengaruh dalam mengambil keputusan. Dalam acara yang digelar dalam rangka mengukuhkan 1.451 hakim tersebut, Prabowo menyampaikan jika ia akan menaikkan gaji hakim secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ungkapnya.
Baca Juga:Tak Seirama dengan Farhan, Dedi Mulyadi Kekeh EfisiensiPresiden Prabowo Putuskan Mencabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
Menaikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen
Ia juga menambhaknan jika kenaikan gaji paling tinggi akan menyentuh angka 280 persen dan akan diberikan kepada hakim junior. Meskipun begitu, Prabowo juga menegaskan bahwa semua hakim dengan golongan-golongannya akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. “Tapi, semua hakim akan naik secara signifikan,” ucapnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada dalam naungan Mahkamah Agung, gaji pokok hakim dengan masa dinas 0-1 tahun berada pada golongan IIIa yakni sebesar Rp2.785.700 dengan tunjangan hakim terendah yakni Rp19.600.000.
Sementara itu, hakim dengan golongan IIIb naik menjadi Rp2,9 juta dari yang semula Rp2,1 juta. Golongan IIIc naik menjadi Rp3 juta dari yang semula Rp2,24 juta. Sementara golongan IIId naik jadi Rp3,1 juta dari yang semula Rp2,33 juta.
Gaji hakim dengan golongan IVa juga naik menjadi Rp5,3 juta dari yang semula Rp 4,4 juta, IVb Rp 5,6 juta dari Rp 4,55 juta, IVc naik menjadi Rp 5,86 juta dari Rp 4,69 juta, IVd naik menjadi Rp 6,1 juta dari Rp 4,8 juta, dan IVe naik jadi Rp 6,37 juta dari Rp 4,9 juta. Gaji tersebut juga akan naik secara berkesinambungan.
Selain gaji, tunjangan hakim pun ikut naik. Hakim pratama di pengadilan kelas IA khusus naik dari yang semula Rp14 juta menjadi Rp19 juta. Hakim pratama muda naik dari yang semula Rp14,9 juta menjadi Rp20,9 juta. Hakim pratama Tingkat madya naik juga dari yang semula Rp16 juta menjadi Rp22,5 juta, serta ketua pengadilan naik dari yang semula Rp27 juta menjadi Rp37,9 juta.