KURASI MEDIA – Kembali menuai sorotan, salah satu aksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat perhatian. Kali ini, Dedi disororti bukan karena kebijakan-kebijakannya, melainkan karena terekam kamera melanggar peraturan lalu lintas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) saat Dedi diketahui akan menghadiri peresmian Universitas Bhineka Tunggal Ika di Sentul, Bogor. Dedi bersama jajarannya berada di tengah kemacetan.
Karena ingin cepat sampai, Dedi memutuskan untuk menumpangi salah satu motor Dishub Kabupaten Bogor. Sayangnya, patwal terebut tidak membawa dua helm. Dedi pun tetap melaju meskipun tanpa pelindung kepala. Peristiwa pun tersebut direkam oleh orang sekitar. Dan
Baca Juga:Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten BandungTak Seirama dengan Farhan, Dedi Mulyadi Kekeh Efisiensi
Sehari berselang, Dedi menyadari jika peristiwa tersebut melanggar aturan. Lewat akun media sosialnya, ia menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan orang yang kemarin memboncengnya, siap untuk diproses secara hukum.
“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya memohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” ucapnya.
Dedi juga menegaskan jika pengendara Dishub yang memboncengnya pun harus turut menjalani proses hukum. Menurutnya, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu meskipun menyangkut dirinya sendiri.
“saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor, pungkasnya.
Selain petugas Dishub yang membonceng Dedi, dua petugas patwal lain yang juga membonceng Bupati dan Ketua DPRD turut ditindak karena melakukan pelanggaran yang sama.
Menanggapi peristiwa ini, Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menyatakan bahwa penilangan akan dilakukan lewat sistem ETLE atau electronic traffic law enforcement. “”Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. ‘Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” ucap Rizky.
Sementara itu, ketika ditanya seperti apa prosedur penilangannya, Rizky menjawab jika prosedurnya hanya tinggal membayar denda karena proses penilangannya dilakukan secara elektronik.