Catat! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

ilustrasi mobil SIM Keliling Kota Bandung
Ilustrasi mobil SIM Keliling Kota Bandung (Sumber: Dokumen Disway.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Berikut syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling. Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Setiap pengendara di Indonesia diwajibkan memiliki SIM, ketika hendak berkendara di jalanan. SIM ini wajib di miliki pengendara ketika sudah menginjak 17 tahun.

Masa berlaku SIM ketika pertama kali dibuat adalah 5 tahun. Setelah lima tahun berjalan, maka masa berlaku SIM tersebut akan habis.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Selasa 17 Juni 2025: Cenderung Cerah Berawan, Sore Hujan RinganSimak Jadwal Sim Keliling Kota Bandung 16-21 Juni 2025, Lengkap dengan Lokasinya

Apakah masa berlaku SIM Anda akan segera habis? Jika iya, maka Anda tentunya perlu untuk memperpanjangnya.

Kini, kita semakin dimudahkan dalam mengurusi perpanjangan SIM dengan hadirnya pelayanan SIM Keliling yang disediakan Korlantas Polri.

Pelayanan SIM Keliling ini hadir di setiap kota di Indonesia dan biasanya disebar di beberapa titik.

Apa saja syarat dan berapa biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling

UNtuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. DI antaranya adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • SIM Asli
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Sejumlah syarat tersebut berlaku untuk seluruh jenis SIM.

Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut rincian biaya resmi yang dikenakan ketika melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:

Baca Juga:Rekomendasi Toko Helm Terlengkap di Bandung, Catat AlamatnyaJadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung dilaksanakan Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya.

  • SIM A: Rp80.000 (PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • SIM C: Rp75.000 (PNBP)
  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya administrasi dan biaya tambahan lain mungkin dikenakan tergantung lokasi

Jadi, estimasi total biaya perpanjangan untuk SIM A maupun C berkisar di harga Rp170.000-Rp200.000.

Cara Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:

  • Datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan
  • Melakukan tes kesehatan dan tes psikologi di tempat atau sebelumnya
  • Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  • Proses verifikasi, pengambilan foto, dan sidik jari
  • Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan
  • SIM baru dapat langsung diambil di tempat
0 Komentar