Intip Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Ada Ruangan Apa Saja?

0 Komentar

KURASI MEDIA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini sedang menyusun kebijakan baru terkait rumah subsidi yang menetapkan ukuran bangunan minimal 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap tempat tinggal, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan. Meski demikian, rencana ini mendapat sorotan dan kritik dari berbagai kalangan, seperti asosiasi pengembang, para arsitek, hingga masyarakat umum.

Tipe rumah subsidi 18/25 memiliki luas bangunan 18 meter persegi (3×6 meter) dan berdiri di atas lahan seluas 25 meter persegi (3×8,3 meter). Rumah ini dirancang dengan satu kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, serta teras dan area parkir. Namun, tidak tersedia ruang khusus untuk menjemur pakaian di bagian belakang.

Sementara itu, tipe 18/30 juga memiliki bangunan seluas 18 meter persegi, tetapi berdiri di atas tanah seluas 30 meter persegi (3×10 meter). Perbedaannya adalah rumah ini dilengkapi dengan area cuci dan jemur di bagian belakang

Baca Juga:Profil Fadli Zon : Dari Aktivis 98 Hingga Menjadi Menteri Kebudayaan RIPemerkosaan Massal Mei 1998 Ramai Menjadi Perbincangan, Bagaimana Fakta Sejarahnya?

Keunggulan kebijakan rumah subsidi ini dinilai dapat memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di wilayah perkotaan. Selain itu, dengan hadirnya beragam desain rumah subsidi, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan dan preferensi mereka.

Namun, ukuran rumah yang terlalu kecil dianggap tidak memadai untuk kebutuhan keluarga. Desain yang terlalu sederhana juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kenyamanan dan kualitas hidup penghuni. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memicu timbulnya lingkungan hunian yang kumuh dan dampak sosial lainnya yang bersifat negatif.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menanggapi berbagai kritik ini dengan menyatakan bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam penyusunan kebijakan publik. Ia menekankan bahwa niat utama regulasi ini adalah untuk memperluas akses terhadap rumah subsidi tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan konsumen.

Sementara itu, Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, berpendapat bahwa standar baru ini justru menurunkan kelayakan rumah subsidi. Ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan diberlakukan agar tidak merugikan masyarakat.

Sebagai perbandingan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan bahwa luas minimum rumah layak untuk keluarga beranggotakan empat orang adalah 36 meter persegi. Sedangkan menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), ukuran minimal rumah untuk keluarga dengan empat anggota adalah 28,8 meter persegi atau 7,2 meter persegi per jiwa.

0 Komentar