Perlu diketahui, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan belum resmi diterapkan. Pemerintah saat ini membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai masukan sebelum menetapkan keputusan final.
Penetapan harga rumah subsidi masih mengikuti pembagian zonasi wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun batas harga tertinggi rumah subsidi untuk tahun 2025 berdasarkan zona wilayah adalah sebagai berikut:
- Wilayah Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Mentawai): Rp 166 juta
- Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (kecuali Anambas), serta Mentawai: Rp 173 juta
- Pulau Jawa (di luar wilayah Jabodetabek): Rp 166 juta
- Jabodetabek: Rp 185 juta
- Kalimantan (tidak termasuk Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 182 juta
- Sulawesi: Rp 173 juta
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, NTB/NTT, Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu: Rp 185 juta
- Papua dan daerah otonomi baru: Rp 240 juta
Penetapan harga ini masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dan hingga saat ini masih berlaku.
Baca Juga:Profil Fadli Zon : Dari Aktivis 98 Hingga Menjadi Menteri Kebudayaan RIPemerkosaan Massal Mei 1998 Ramai Menjadi Perbincangan, Bagaimana Fakta Sejarahnya?
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa penentuan lokasi untuk rumah subsidi tipe 18 meter persegi masih dalam proses pembahasan. Ia berharap hunian tersebut nantinya dapat dibangun di wilayah metropolitan dan kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek serta kota-kota besar lainnya. (*)