KURASI MEDIA – Setiap lima tahun sekali, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan agar SIM sah digunakan sebagai kelengkapan surat-surat berkendara.
Perpanjangan SIM ini diharuskan untuk mengikuti tes lagi. Tak sedikit orang mengira tes yang diikuti adalah tes seperti kali pertama membuat SIM. Padahal, tes yang harus diikuti kali ini berbeda, berikut penjelasan mengenai peraturan perpanjangan SIM.
Perpanjang SIM Harus Mengikuti Tes Lagi
Peraturan untuk memperpanjang SIM yakni pemohon harus melewati serangkaian tes. Tes tersebut yakni tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan meliputi beberapa pemeriksaan yakni tes penglihatan, tes pendengaran dan tes anggota gerak lain.
Baca Juga:Simak Jadwal Sim Keliling Kota Bandung 16-21 Juni 2025, Lengkap dengan LokasinyaCatat! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Pemeriksaan untuk tes kesehatan dilakukan di dokter Polri atau dokter umum yang telah direkomendasikan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Kedokteran dan Kesehatan Polda. Biaya untuk tes kesehatan bisa bervariasi, tergantung dokter yang menangani. Meski begitu, beberapa sumber menyebut, biaya untuk tes kesehatan berkisar antara Rp35 ribu.
Sementara itu, tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia, tes ini bertujuan agar bisa mengukur kinerja pengendara dalam jangka waktu lama dan dalam situasi tertekan di jalan raya.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf SDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM Polda.
Lembaga yang menyelenggarakan tes ini yakni e-PPsi. e-Ppsi merupakan lembaga yang telah terakreditasi oleh Biro Psikolgi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan SINAR Korlantas Polri.
Platform e-Ppsi bisa digunakan secara online. Hasil tesnya bisa dicetak dan dibawa saat perpanjan SIM (bila memperpanjang SIM offline). Hasil tes ini bisa digunakan untuk 2 kali perpanjangan SIM. Jadi, jika tes ini masih berlaku disaat pemohon akan memperpanjang SIM, maka pemohon tidak perlu mengikuti tes ulang lagi. Di platform ini, pengguna harus membayar sekitar Rp 57.500
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan