KURASI MEDIA – Komisi I DPR berencana mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Langkah ini diambil karena pesatnya perkembangan media digital dan platform over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.
Menurut Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk mengatur konten digital. Oleh karena itu, DPR menargetkan revisi segera diselesaikan guna menyesuaikan dengan kebutuhan ekosistem media saat ini.
Ia juga menambahkan bahwa DPR akan segera mengundang sejumlah platform digital besar untuk merumuskan kesepakatan yang akan dimasukkan dalam revisi tersebut.
Baca Juga:AS Sebut Ada Peluang Besar Terjadi Negosiasi dengan Iran : Lihat 2 Minggu Kedepan7 Agenda RUU ASN, Upaya Menjawab Tantangan Publik
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nurul Arifin dalam acara “Forum Pemred Talks: Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang berlangsung di kantor Antara, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).
Ia menyoroti adanya ketimpangan definisi antara penyiaran konvensional dan konten digital yang menciptakan kekosongan hukum. Oleh karena itu, revisi undang-undang diharapkan dapat mengatur distribusi konten digital secara adil dan bertanggung jawab tanpa menghambat perkembangan inovasi.
Nurul juga menegaskan bahwa kondisi media saat ini cukup mengkhawatirkan, sehingga revisi UU Penyiaran menjadi tugas penting yang harus segera diselesaikan oleh DPR.
Pembahasan revisi UU Penyiaran sejatinya telah dimulai sejak tahun 2012 dan sempat dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2019–2024. Namun, prosesnya tertunda akibat kritik terhadap sejumlah pasal, salah satunya yang mengusulkan larangan terhadap jurnalisme investigatif di televisi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga menyoroti urgensi percepatan revisi undang-undang ini. Ia menilai bahwa era digital menghadirkan tantangan besar bagi dunia media, sehingga diperlukan regulasi yang adil dan menyeluruh.
“Kita berharap revisi ini bisa segera diselesaikan dan mencakup seluruh isu yang dihadapi industri media saat ini,” ujarnya. (*)