Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Bagaimana Tanggapan Pihak Reza Gladys?

Reza Gladys bersama sang suami
Potret Reza Gladys bersama sang suami (Sumber: Instagram @rezagladys)
0 Komentar

KURASI MEDIA- Zulkifli Siregar selaku tim kuasa hukum Reza Gladys baru saja menanggapi terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana.

Dalam sidang, ibu dari 3 anak tersebut didakwa pasal berlapis. Menurut pihak Reza Gladys, apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai.

“Intinya dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu sesuai dengan azas pasal 143 ayat 20 KUHP bahwa dakwaan itu bersifat cermat, kemudian jelas dan lengkap,” ujar Zulkifli Siregar dikutip Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:Nikita Mirzani Hadiri Sidang dengan Tersenyum, Titip Pesan Tajam untuk Reza GladysDewi Perssik Beri Nama Sapi Kurbannya Upin Ipin, Maknanya Dalam Banget

Lebih lanjut mengenai dakwaan 3 pasal yang diterima oleh wanita kelahiran 1986 itu, dinilai oleh pihak Reza Gladys sebagai tindakan tepat.

“Nah tiga unsur ini harus ada di dalam dakwaan itu. Jadi dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap. Itulah yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutntya.

Adapun anggapan dakwaan pasal berlapis yang dibacakan JPU kepada Nikita Mirzani, dirasa benar oleh Zulkifli Siregar lantaran sang artis diduga melakukan 3 pelanggaran yaitu ITE, pencemaran nama baik serta tindak pidana pencucian uang.

“Pertama, pasal ke-1 tuntutan tentang ITE. Kemudian ke-2, berkaitan dengan pencemaran. Pasal 369 ayat 1. Ketiga adalah TPPU. Jadi tiga dakwaan, dua berlapis, satu TPPU, itu sudah jelas,” terang kuasa hukumnya Reza Gladys.

Dakwaan tersebut juga dinilai sesuai dengan hasil penyidikan Kepolisian.

“Semua diuraikan, itu adalah hasil dari penyidikan dari polisi. Mulai dari penyidikan, kemudian barang bukti, saksi. Nah itu semua disebutkan nama-nama jelas siapa-siapa yang terkait dalam perkara itu,” paparnya.

Sedangkan itu diketahui, Nikita Mirzani tak terima dengan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan pemeran film Comic 8 itu berkata bahwa JPU sedang berhalusinasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan tindak pemerasan sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga:Lama Bungkam, Olla Ramlan Angkat Bicara soal Lepas Hijab: Hargai AkuKena Lagi! Sikap Mulan Jameela di Depan Orang Tua Alyssa Daguise Dirujak Warganet

Namun tidak hanya Nikmir saja, Reza Gladys pun turut menyeret Ismail Marzuki, Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif ke dalam kasus ini. Hingga akhirnya dari keempat yang terlapor, hanya Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

0 Komentar