DPR Terima Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus Jadi Sorotan

DPR Terima Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus Jadi Sorotan
DPR Terima Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus Jadi Sorotan (freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) menerima usulan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah kelanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima draf usulan dari DPRA dan akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah pusat.

“Mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini mulai dibahas,” ujar Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/6).

Pentingnya Revisi UU Aceh untuk Masa Depan Otsus

Baca Juga:UU Penyiaran dinilai Sudah Tidak Relevan, DPR Akan Segera Merevisi : Youtube, Netflix, TikTok Segera DiundangUU Penyiaran dinilai Sudah Tidak Relevan, DPR Akan Segera Merevisi : Youtube, Netflix, TikTok Segera Diundang

Doli menjelaskan bahwa pembaruan UU Pemerintahan Aceh sangat penting, apalagi setelah DPR sebelumnya merampungkan revisi UU Otsus Papua. Ia menegaskan, jika tidak dibahas dalam waktu dekat, maka Dana Otsus Aceh dapat berakhir dan berdampak serius terhadap pembangunan daerah.

“Kalau tidak dibahas, otomatis dana Otsus akan hilang. Pasti masyarakat Aceh tidak menginginkan hal itu,” tegas Doli.

DPR juga telah mengusulkan agar revisi UU ini masuk dalam agenda masa sidang selanjutnya, mengingat waktu yang tersisa semakin sempit menuju berakhirnya masa berlaku Otsus pada 2027.

Usulan Aceh: Dana Otsus Diperpanjang dan Dinaikkan

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, usulan revisi UU ini merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan amanat MoU Helsinki 2005, yang menjadi dasar damai Aceh dan bentuk khusus pemerintahan daerah.

Salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah:

  • Perpanjangan Dana Otsus Aceh
  • Peningkatan persentase Dana Otsus dari 1% menjadi 2,5% dari DAU Nasional

Dana tersebut dinilai penting untuk menjamin kelangsungan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Aceh.

Harmonisasi UU dan Tanggung Jawab Pusat

Ahmad Doli juga menyatakan bahwa DPR akan segera melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar proses revisi dapat berjalan lancar. Ia menargetkan UU Pemerintahan Aceh yang baru dapat disahkan paling lambat tahun 2026, guna memberikan kepastian hukum dan fiskal bagi masyarakat Aceh.

0 Komentar