Dua Balon Yang Ikut Pilrek UPI, Bantah Mengajukan Somasi ke Kemendiktisaintek

Dua Balon Yang Ikut Pilrek UPI, Bantah Mengajukan Somasi ke Kemendiktisaintek
Dua Balon Yang Ikut Pilrek UPI, Bantah Mengajukan Somasi ke Kemendiktisaintek.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Meskipun pemilihan rektor (pilrek) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah selesai dilaksanakan dan rektor terpilih Prof. Didi Sukyadi telah dilantik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada 16 Juni 2025 lalu.

Namun ternyata masih menyisakan permasalahan ketidakpuasan dari beberapa pihak terhadap hasil pilrek UPI.

Salah satu polemik yang masih terjadi, adanya pemberitaan di sejumlah media elektronik yang memberitakan, bahwa dua orang bakal calon rektor (bacalon) yang ikut dalam proses pilrek yakni Prof Deni Darmawan dan Prof. Prayoga Bestari akan mensomasi Kemendiktisaintek.

Baca Juga:Dinamika Pelantikan Rektor UPIProf. Didi Sukyadi Resmi Dilantik Menjadi Rektor UPI Masa Bakti 2025-2030

Ini dilakukan sebagai buntut ketidakpuasan ke dua bacalon tersebut yang gugur dalam Pilrek UPI 2025-2030.

“Saya Prof Deni Darmawan dan juga mewakili Prof. Prayoga Bestari ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang beredar tersebut dan dokumen somasi yang beredar adalah bukan karya dan perbuatan kami dan saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah menyatakan akan mensomasi Kemendiktisaintek,” tegas Deni, Selasa (25/6/2025).

Deni mengungkapkan sebagai contoh berita yang diunggah pada tanggal 11 Juni dan 15 Juni 2025, itu bukan dirinya atau Prayoga yang menulis berita tersebut dan bukan juga dia yang mengirimkan atau meminta ke media untuk diedarkan.

Demikian juga dengan sasaran atau alamat somasi yang ditujukan ke Mendiktisaintek dalam pemberitaan tersebut semuanya keliru.

“Jadi Mendiktisaintek tidak kami somasi, sekali lagi kami tidak mensomasi Pak Menteri dan bukan kami yang membuat dokumen somasi yang beredar selama ini. Adapun keberatan-keberatan yang kami sampaikan hanya tertulis dan ditandatangani bertiga ditujukan ke internal UPI yaitu ke Majelis Wali Amanat (MWA), Senat akademik (SA) dan rektorat pada 15 Mei 2025,” ungkapnya.

Menurut Deni, keberatan-keberatan tersebut secara lumrah merupakan hak konstitusi sebagai warga negara yang saat itu mengikuti Pilrek UPI sebagai bacalon.

Sebagai bacalon pihaknya ingin menanyakan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilrek berlangsung.

Baca Juga:Kisah Rahadian, Mahasiswa Autis UPI yang Meraih Gelar S2Universitas Pendidikan Indonesia Mewisuda 2.395 Lulusan Pada Wisuda Gelombang II Tahun 2025

Jika tidak mendapatkan respon atas keberatan-keberatan tersebut sebagaimana mestinya, akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebagai contoh mengenai hasil tentang penilaian kami bertiga dari pihak independent assement dari ACI, serta penilaian dari seluruh SA. Informasi tersebut sangat kami butuhkan untuk dijadikan pedoman perbaikan dan introsfeksi diri mengenai sejumlah kekurangan-kekurangan kami. Demikian juga kepenasaran kami tentang jargon “Values for value, full commitment no conspiracy” dari MWA UPI. Apakah telah diimplementasikan dengan benar atau tidak. Selanjutnya secara legal standing kami menanyakan kenapa penetapan dari 9 ke 3 tidak transparan oleh MWA ada apa sebenarnya,” paparnya.

0 Komentar