Dukung Hak Jaminan Kesehatan CPNS-PPPK 2025, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bersama Pemprov Jabar

Dukung Hak Jaminan Kesehatan CPNS-PPPK 2025, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bersama Pemprov Jabar
Dukung Hak Jaminan Kesehatan CPNS-PPPK 2025, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bersama Pemprov Jabar (jamkesnews.bpjs kesehatan.go.id)
0 Komentar

BPJS Kesehatan juga memberikan pemaparan teknis terkait mekanisme administrasi kepesertaan JKN, mulai dari tata cara pendaftaran, perubahan data, hingga alur layanan ketika menggunakan JKN di fasilitas kesehatan (faskes). Materi sosialisasi dan sesi tanya jawab disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kepesertaan dan Kepala Bagian Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan yang turut hadir dan memberikan pemaparan mendalam kepada para peserta.

Perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Jefri, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dari BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi kegiatan ini.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena membantu kami sebagai Pemerintah Daerah untuk menjaga ketertiban administrasi kepegawaian, khususnya dalam momentum memastikan bahwa CPNS dan PPPK dapat segera terdaftar dan memperoleh manfaat program JKN. Apalagi layanan BPJS Kesehatan sangat penting bagi para ASN dan pendampingan teknis seperti ini memfasilitasi proses yang mudah, cepat dan setara,” ujar Jefri.

Baca Juga:Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Fakultas Kedokteran untuk Atasi Krisis Dokter di IndonesiaDampak Konflik Iran-Israel: DPR Minta Pemerintah Cegah Gelombang PHK Massal di Indonesia

Beliau juga menambahkan bahwa keterlibatan langsung BPJS Kesehatan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari peserta CPNS dan PPPK sangat membantu mengurangi hambatan dalam proses administrasi peserta baru.

Sementara itu, Firda, salah satu peserta daring yang merupakan CPNS Provinsi Jawa Barat yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Garut, turut memberikan kesan positifnya. Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat membantunya dalam memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, terutama terkait mekanisme administrasi yang sebelumnya belum sepenuhnya ia pahami.

“Saya merasa kegiatan ini sangat informatif dan membantu sekali. Penjelasan dari BPJS Kesehatan sangat mendetail dan banyak informasi mengenai layanan yang baru saya ketahui di mana bisa mudah saja melalui aplikasi Mobile JKN atau Pandawa. Saya jadi lebih paham tentang status kepesertaan saya sebagai ASN baru dan sesi tanya jawab tadi juga dijelaskan dengan baik oleh narasumber,” ujar Firda.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan secara kolektif guna menjamin keterlindungan JKN bagi setiap pegawai baru.

0 Komentar