KURASI MEDIA – Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kembali mencuat ke publik setelah disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi di Bank BJB. Namun hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai lambannya proses hukum terhadap tokoh publik yang memiliki pengaruh besar.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mencuat sejak beberapa bulan terakhir. Kasus ini disebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak transparan dalam sejumlah proyek pembiayaan dan investasi.
RK sebagai mantan kepala daerah yang memiliki peran pengawasan terhadap BUMD, termasuk Bank BJB, turut dikaitkan dengan persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pemanggilan resmi dari pihak KPK kepada yang bersangkutan.
KPK Belum Beri Kepastian Jadwal Pemanggilan
Baca Juga:Kejari Kota Cirebon Geledah Kantor BPR Bank Cirebon, Diduga Terkait Kredit Bermasalah Puluhan MiliarEks Wadirut BRI Diperiksa soal Dugaan Korupsi EDC, Ini Penjelasan KPk
Ketika ditanya media, pihak KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan perkembangan penyelidikan.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Semua pihak yang relevan akan kami panggil sesuai kebutuhan,” ujar salah satu juru bicara KPK.
Namun, lambannya langkah ini memicu pertanyaan publik, terlebih karena kasus ini menyangkut institusi keuangan daerah yang berdampak luas pada keuangan publik.
Desakan Transparansi dan Akselerasi Proses Hukum
Sejumlah pengamat hukum dan tokoh masyarakat mendesak KPK untuk bersikap transparan dan adil dalam mengusut tuntas kasus korupsi di tubuh Bank BJB. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur publik sekalipun.
“Jika memang ada indikasi kuat keterlibatan atau minimal pengetahuan, pemanggilan seharusnya sudah dilakukan,” ujar pengamat hukum dari UII, Ari Saputra.
Belum adanya pemanggilan Ridwan Kamil dalam dugaan kasus korupsi Bank BJB menimbulkan sorotan publik terhadap kinerja dan prioritas KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerah. Di tengah tuntutan keterbukaan dan keadilan, publik berharap lembaga antirasuah dapat bertindak tegas, cepat, dan adil tanpa tekanan politik. (*)