KURASI MEDIA – Aksi perundungan terhadap anak SMP di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang sempat viral, kini memasuki babak akhir.
Sebagaimana diketahui korban perundungan merupakan seorang anak 13 tahun. Kemudian satu berinisial MF (20) dan dua pelakunya masih di bawah umur.
Ketiga pelaku yang nekat melakukan aksi perundungan itu, diketahui akan menyelesaikan dengan secara kekeluargaan atau perdamaian.
Baca Juga:Viral Kasus Perundungan Anak di Ciparay, KPAD Bandung Ambil Langkah HukumKasus Perundungan Pelajar SMP di Ciparay Berakhir Damai, Polisi Tempuh Jalur Restoratif
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Luthfi Olot Gigantara mengatakan aksi perundungan tersebut terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Kemudian video perundungan tersebut menjadi viral di sosial media, Minggu 22 Juni 2025.
“Yang mana bibi korban menemukan atau memperoleh adanya video tersebut, kemudian akhirnya di-upload di salah satu media yang di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Luthfi dikutip Rabu (2/7/2025)
Luthfi mengungkapkan setelah video tersebut viral, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelahnya polisi langsung menetapkan tersangka.
“Kami saat ini sudah menetapkan ketiga orang pelaku, sebagai tersangka. Yang mana dari tiga orang tersebut, dua orang masih di bawah umut dan satu orang ini merupakan dewasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan saat kejadian, korban dalam keadaan bermain bersama. Kemudian aksi perundungan tersebut dilakukan di salah satu kediaman kosong.
“Pelaku mengajak korban untuk meminum-minuman keras, setelah itu korban menegak minuman keras. Kemudian akan kembali pulang dan dilarang oleh salah satu pelaku,” jelas Luthfi.
“Nah, akibat dari perbuatan tersebut salah satu pelaku ini, sempat mendorong korban hingga terjatuh ke dalam sumur dan kemuidan tertimpa batu bata. Sehingga di dalam video tersebut, korban ada darah yang keluar dari kepalanya,” tambahnya.
Baca Juga:Penumpang Wanita Diduga Alami Pelecehan di Angkot Garut, Pelaku DiperiksaSadis! Ibu Tunggal Dihabisi Setelah Dijajakan ke WNA Hidung Belang
Luthfi mengungkapkan saat ini polisi telah melakukan diversi kepada dua pelaku anak di bawah umur. Hal ini berlandaskan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Maka kami dari penyidik wajib untuk mengadakan diversi, yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban salah sepakat untuk berdamai,” kata Luthfi.
“Selanjutnya kami dari Satreskrim akan mengajukan hasil kesepakatan diversi tersebut, ke Pengadilan Negeri untuk nanti disahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung,” tutupnya.