Indonesia Terancam Digugat Brasil atas Kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani

Indonesia Terancam Digugat Brasil atas Kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani
Indonesia Terancam Digugat Brasil atas Kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani (disway.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) menyatakan siap menggugat Indonesia secara internasional jika ditemukan unsur kelalaian dalam kematian seorang warga asal Brasil, Juliana Marins, saat mendaki di Gunung Rinjani, Lombok, pada 21 Juni 2025.

Faktanya: Kronologi dan Tim Respon

  • Juliana, 26 tahun, tergelincir dan jatuh sekitar 600 m di lereng Gunung Rinjani.
  • Petugas SAR gabungan, termasuk Basarnas dan kepolisian hutan, membutuhkan empat hari untuk mengevakuasi jenazahnya.
  • Setelah ditemukan pada 24 Juni, dilakukan autopsi pertama di Bali yang menyimpulkan penyebab kematian trauma berat dan patah tulang, dengan korban diperkirakan sempat bertahan sekitar 20 menit.

Dugaan Kelalaian dan Permintaan Otopsi Ulang

Keluarga Juliana menyatakan tim rescue lamban dan tidak memberikan bantuan maksimal dalam jangka waktu kritis. Autopsi pertama dinilai kurang tuntas dan disampaikan lewat konferensi pers, bukan kepada keluarga terlebih dahulu.

Baca Juga:Siapa Agam Rinjani? Sosok yang Jadi Idola Warganet Brasil Usai Evakuasi Juliana MarinsKisruh! Warganet Brasil VS Indonesia Saling Serang soal Jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani

Bertepatan dengan tiba jenazah di Brasil pada 1 Juli, keluarga meminta otopsi ulang di Rio de Janeiro untuk memastikan kematian akibat kelalaian, yang dijadwalkan langsung di IML setempat

Brasil Siap Tempuh Jalur Hukum Internasional

Apabila otopsi kedua menunjukkan terdapat unsur kelalaian, DPU Brasil tak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika HAM (IACHR). Meski IACHR tidak memiliki wewenang pengadilan, rekomendasinya memiliki kekuatan politik dan moral bagi Indonesia

DPU juga telah mengirim surat kepada Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki unsur kelalaian dalam penanganan insiden tersebut.

Respons Pemerintah Indonesia

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa gugatan dari Brasil merupakan hak mereka. Pemerintah Indonesia siap mempertanggungjawabkan proses evakuasi dan otopsi sesuai standar nasional hasil evaluasi SOP pendakian Rinjani

PLH Sekda NTB menyatakan otoritas lokal telah melakukan upaya maksimal dalam evakuasi dan autopsi awal, sesuai standar di Indonesia

Alasannya: Mengapa Kasus Ini Bisa Dibawa ke Pengadilan Lintas Negara?

  1. Hak Korban Asing – Negara wajib memastikan warganya mendapat perlindungan saat berwisata.
  2. Kemungkinan kelalaian SAR – Penyelamatan menelan waktu lama di medan ekstrem, dan standar batas waktu kritis belum jelas.
  3. Otoritas HAM – Jika IACHR merekomendasikan tindakan, Indonesia bisa menghadapi tekanan politik dan reputasional.
0 Komentar