“Jika pengelolaannya tak jelas, bagaimana nasib satwa-satwa yang menjadi tanggungjawab mereka. Ironisnya, saat pengunjung riuh menikmati liburan, kami para pekerja justru sibuk mengurai teka-teki siapa sebenarnya “majikan” kami. Karena jika ada satwa yang stres, terlantar dan mati, maka kami yang disalahkan,” tandasnya.
Gantira Bratakusuma, Pembina YMT bersama kuasa hukumnya hadir di tengah karyawan, menunjukkan akta notaris yang sah adalah Akta Nomor 40, Bulan Oktober tahun 2024 dengan Bisma Bratakusuma sebagai Ketua pengurusnya. (*)